Izin perusahaan merupakan dokumen legal yang menyatakan bahwa suatu usaha telah mendapatkan persetujuan resmi untuk beroperasi. Keberadaan izin ini penting untuk menjamin bahwa aktivitas bisnis sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan memiliki izin resmi, perusahaan dapat menjalankan usahanya dengan lebih aman, profesional, dan dipercaya oleh mitra maupun pelanggan.
5. Izin Khusus Sesuai Sektor, Contoh:
- Izin BPOM (untuk produk makanan/minuman/kosmetik)
- Sertifikat Halal (jika diperlukan)
- Izin dari OJK (untuk perusahaan keuangan/asuransi)
- Izin dari Kementerian Kesehatan (untuk klinik, rumah sakit)
- Izin Ketenagakerjaan jika mempekerjakan tenaga kerja asing atau dalam jumlah besar.