Pelaporan pajak merupakan kewajiban setiap wajib pajak untuk mendukung transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Dengan pelaporan pajak yang tepat waktu dan akurat, Anda dapat menghindari sanksi serta menjaga reputasi bisnis. Selain itu, pelaporan pajak yang benar juga membantu dalam perencanaan keuangan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Beberapa jenis pelaporan pajak yang bisa kami bantu
- SPT Tahunan Orang Pribadi: Untuk individu (karyawan, wiraswasta, freelancer).
- SPT Tahunan Badan: Untuk entitas bisnis seperti PT, CV, koperasi, dll.
- PPh Pasal 21: Pemotongan pajak atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dll.
- PPh Pasal 22: Pajak atas kegiatan perdagangan barang/jasa tertentu.
- PPh Pasal 23: Pemotongan pajak atas penghasilan selain dari pekerjaan (jasa, sewa, dll).
- PPh Pasal 25: Angsuran pajak penghasilan bulanan.
- PPh Pasal 4 ayat (2): Pajak final seperti sewa properti, jasa konstruksi, dll.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penjualan barang/jasa kena pajak.